Skip to main content

5 Rukun Nikah Dan Penjelasannya • Fatwa NU

Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya
.

√ Fatwa NU

Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.
.
.
Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
.
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
.
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:
.
1. Mempelai pria
.
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
.
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له "
.
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan muhrim), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
.
2. Mempelai wanita
.
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
.
3. Wali
.
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
.

4. Dua saksi

.

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

.

5. Shighat

.

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

.

(Muhammad Ibnu Sahroji)

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #rukun #nikah

Comments

Popular posts from this blog

Biografi Ibnu Sina • Nasehat Islam

Ibnu Sina  adalah seorang ilmuwan Muslim yang terkenal di dunia. Ia seorang ilmuwan dengan pemikiran-pemikiran yang cerdas mendasari ilmu kedokteran modern. Ia banyak disebut sebagai "Bapak Kedokteran Modern." George Sarton menyebutnya sebagai "Ilmuwan Paling Terkenal dari Islam dan Salah Satu yang Paling Terkenal Pada Semua Bidang Tempat, dan Waktu". Ia lahir pada zaman keemasan peradaban Islam, sehingga ia disebut sebagai tokoh Islam dunia. Ibnu Sina juga seorang penulis yang produktif, sebagian besar karyanya membahas tentang filsafat dan pengobatan. Ia adalah satu-satunya filsafat besar  dalam Islam yang berhasil membangun sistem filsafat yang lengkap dan terperinci, suatu sistem yang telah mendominasi tradisi filsafat muslim hingga beberapa abad. Karyanya yang paling terkenal adalah  The Book of Healing  dan  The Canon of Medicine , dikenal juga sebagai Qanun  yang digunakan sebagai Referensi di bidang kedokteran selama berabad-abad. Ibnu Sina ...

Kisah Rasulullah Yang Tidak Memberi Minum Aisyah

Suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pulang dari perjalanan jihad fisabilillah diiringi para sahabat. Sementara itu di pintu gerbang kota Madinah, Aisyah r.a menunggu dengan rasa rindu. Akhirnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di tengah kota Madinah. Aisyah r.a bahagia menyambut suami tercinta. Tiba di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beristirahat melepas lelah. Aisyah di belakang rumah sibuk membuat minuman utk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu minuman itupun disuguhkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau meminumnya perlahan hingga hampir menghabiskan minuman tersebut tiba tiba Aisyah berkata: “Yaa Rasulullah biasanya engkau memberikan sebagian minuman kepadaku tapi kenapa pada hari ini tidak kau berikan gelas itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam diam dan hendak melanjutkan meminum habis air digelas itu. Dan Aisyah bertanya lagi, “Yaa Rasulullah bi...