"celakalah bagi tumit-tumit yang tidak basah akan masuk neraka." Diserukannya hingga dua atau tiga kali. (HR. Bukhari: 94)
Sedangkan hal-hal yang membatalkan tayamum yaitu:
- Setiap perkara yang membatalkan wudlu Ketika adanya air.
- Adanya air disini adalah ketika mendapatkan air sebelum shalat, maka batalah tayamum bagi orang yang melakukan tayamum tersebut karena ketiadaan air bukan karena sakit.
Comments
Post a Comment